Bapak/Ibu Guru di seluruh
tanah air yang berbahagia, Kalau anda adalah seorang kepala sekolah / calon kepala sekolah tulisan ini akan sangat membantu tugas-tugas keseharian Bapak/Ibu tentunya. Untuk itu pada kesempatan ini akan
kami bagikan informasi yang penting yaitu "Tupoksi kepala sekolah", Tupoksi Kepala Sekolah adalah singkatan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah di suatu lembaga dari tingkat dasar (SD) sampai dengan tingkat menengah (SMA).
Dasar dari penugasan Kepala sekolah adalah Permendiknas Nomor
28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12
ayat (4) menyatakan bahwa
penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. usaha pengembangan
sekolah/madrasah yang dilakukan
selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan
yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan
profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja kepala
sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada
tiga (3) butir
di atas. Tupoksi
kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi,
(4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi
sekolah,
A. Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi
sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi
sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Melaksanakan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per
semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk
para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan
pembelajaran;
6. Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan
sekolah;
12. Melaksanakan program
induksi.
C.
Supervisi dan Evaluasi
1.
Melaksanakan program supervisi.
2.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D.
Kepemimpinan Sekolah
Kepala
sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1.
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.
merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.
membuat rencana kerja
strategis dan rencana
kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu;
5.
bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.
melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam
hal sekolah/madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut
harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.
menjaga dan meningkatkan
motivasi kerja pendidik
dan tenaga
kependidikan
dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi
dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.
bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan
hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi
pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik
dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
14.
membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.
menjamin manajemen organisasi
dan pengoperasian sumber
daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.
menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat;
17.
memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
mendelegasikan sebagian tugas
dan kewenangan kepada
wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.
merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20.
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata
tertib sekolah baik bagi guru maupun
bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.
melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.
menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.
membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi
guru
pemula;
24.
menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak
terdapat
guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.
mengajukan pembimbing dari
satuan pendidikan lain
kepada dinas
pendidikan terkait
jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala sekolah/
madrasah
tidak dapat menjadi pembimbing;
26.
memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.
memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.
melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan
memberikan
masukan untuk perbaikan;
29.
memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.
menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan
dengan mempertimbangkan masukan
dan saran dari
pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan
memberikan salinan
laporan
tersebut kepada guru pemula;
31.
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi
pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik
dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
33.
membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.
menjamin manajemen organisasi
dan pengoperasian sumber
daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.
menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat;
36.
memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.
mendelegasikan sebagian tugas
dan kewenangan kepada
wakil kepala
sekolah
sesuai dengan bidangnya.
E.
Sistem Informasi Sekolah
Kepala
sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1.
menciptakan atmosfer akademik
yang kondusif dengan
membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana
yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan,
menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran
tentang arti penting kemajuan,
dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
melakukan penataan tugas
dan tanggung jawab
yang jelas bagi warga
sekolah berbasis kinerja;
3.
menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.
didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5.
didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.
penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
pihak
untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/
madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
7.
penguatan manajemen sekolah
dengan melakukan restrukturisasi dan
reorganisasi
intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
bertentangan
dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan
pemberdayaan potensi sekolah;
8.
melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
luas
dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di
luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman
(MoU);
9.
meminimalkan masalah yang timbul
di sekolah melalui penguatan
rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10.
melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen
sekolah, agarimplementasi
Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif. (dikutip dari Buku Kerja Kepala Sekolah)

0 Comments