Tupoksi Kepala Sekolah

Bapak/Ibu Guru di seluruh tanah air  yang berbahagia, Kalau anda adalah seorang kepala sekolah / calon kepala sekolah tulisan ini akan sangat membantu tugas-tugas keseharian Bapak/Ibu  tentunya. Untuk itu pada kesempatan ini akan kami bagikan informasi yang penting yaitu "Tupoksi kepala sekolah", Tupoksi Kepala Sekolah adalah singkatan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah di suatu lembaga dari tingkat dasar (SD) sampai dengan tingkat menengah (SMA).
Dasar dari penugasan Kepala sekolah adalah Permendiknas  Nomor  28  Tahun  2010  tentang  Penugasan  Guru    sebagai  Kepala Sekolah/Madrasah,  Pasal 12  ayat  (4) menyatakan bahwa penilaian  kinerja  kepala sekolah meliputi:
a. usaha  pengembangan  sekolah/madrasah  yang  dilakukan  selama  menjabat  kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  berdasarkan  8  (delapan)  standar  nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya.  Oleh sebab  itu,  tupoksi  kepala  sekolah mengacu  pada  tiga  (3)  butir  di  atas.  Tupoksi  kepala  sekolah  juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007  tentang  standar pengelolaan sekolah, meliputi  (1) perencanaan program,  (2) pelaksanaan  rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah,   (5) sistem informasi sekolah,

A. Perencanaan Program

1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan  tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran  Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Melaksanakan Rencana Kerja

1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola  pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola  keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.

C. Supervisi dan Evaluasi
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut. 
1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat  rencana  kerja  strategis  dan  rencana  kerja  tahunan  untuk  pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah.  Dalam  hal  sekolah/madrasah  swasta,  pengambilan  keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta  didik dan masyarakat;
8. menjaga  dan  meningkatkan  motivasi  kerja  pendidik  dan  tenaga
kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung  jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan dan merumuskan program  supervisi,  serta memanfaatkan
hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi
pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh  komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah  dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik  dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya  sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman,  sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan  komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan  komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala  sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/  Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan  dokumen terkait  seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik  bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan  sekolah;
21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi   pembimbing bagi
guru pemula;
24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak
terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. mengajukan  pembimbing  dari  satuan  pendidikan  lain  kepada  dinas
pendidikan  terkait  jika  tidak memiliki  pembimbing  dan  kepala  sekolah/
madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru  pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan  pembimbingan;
28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula   dan
memberikan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala
Dinas  Pendidikan  dengan  mempertimbangkan  masukan  dan  saran  dari
pembimbing,  pengawas  sekolah/  madrasah,  dan  memberikan  salinan
laporan tersebut kepada guru  pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi
pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh  komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah  dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik  dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya  sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman,  sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan  komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan  komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala
sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. menciptakan  atmosfer  akademik  yang  kondusif  dengan  membangun  budaya  sekolah untuk menciptakan  suasana  yang kompetitif bagi  siswa,  rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan  penataan  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  jelas  bagi warga  sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat  sustainabilitas tinggi;
6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/
madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. penguatan  manajemen  sekolah  dengan  melakukan  restrukturisasi  dan
reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di  luar negeri,  yang  dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan masalah  yang  timbul  di  sekolah melalui  penguatan  rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah; 
10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas  (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agarimplementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif. (dikutip dari Buku Kerja Kepala Sekolah)

Post a Comment

0 Comments

Followers